PROFIL

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK disingkat LSP-P1 SMK Negeri 1 Minas Kab. Siak dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 421.5/SMKN1/KPTS/2020/087 sebagai upaya untuk pemenuhan amanat Pasal 61 Undang undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, yang mana lulusan harus dibekali dengan ijazah dan sertifikat kompetensi.
Pendirian LSP-P1 SMK Negeri 1 Minas Kab. Siak oleh Kepala SMK Negeri 1 Minas Kab. Siak diharapkan dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama menyelesaikan pendidikan dan dapat meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja. (Lisensi)
LSP-P1 SMK Negeri 1 Minas Kab. Siak merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak pertama yang melaksanakan uji kompetensi untuk memastikan kompetensi siswa dan lulusan pada ruang lingkup :
1. Teknim Instalasi Tenaga Listrik
2. Teknik Alat Berat
3. Teknik Komputer dan Jaringan
4. Teknik Audio Video